Sains
April 11, 2008
Villa Karimah
April 10, 2008
AKANKAH KITA TERUS MENGANGGAPNYA HAL BIASA?
“ Novita Kartikasari
|
S |
ering kita jumpai di masyarakat kita, laki-laki dan perempuan satu sama lain saling berboncengan satu kendaraan apakah dengan sepeda motor atau sepeda onthel. Bila ditelisik lebih dalam, sebagian besar mereka ternyata adalah bukan saudara kandung, orang tua-anak, suami-istri atau antar mahram. Mereka berboncengan dengan sesama teman, sesama pelajar, atau sesama rekan kerja. Bisa jadi karena mereka memandang hal tersebut lebih efisien, hemat, satu arah tujuan, atau sebab lain yang hanya diketahui oleh mereka sendiri. Lantas bagaimanakah syari’at memandang hal ini?
Hadits al-ifk (kabar bohong) adalah contoh riwayat yang paling bagus di dalam masalah bonceng-membonceng selain mahram ini. Berikut ringkasan kisahnya:
Diriwayatkan bahwa pada peperangan dengan Yahudi Bani Musthaliq, ‘Aisyah d tertinggal dari rombongan pasukan Rasulullah r. Hal ini karena ‘Aisyahd mencari kalung yang ia pinjam dari saudarinya, Asma’d. Kalung itu terjatuh saat ia menunaikan hajat. Ketika kembali ke tempat singgahnya, ternyata ia telah ditinggal. Ia pun menanti sambil berharap rombongan itu kembali menjemputnya hingga akhirnya ia pun tertidur.
Adalah Shafwan bin al-Mu’athhala – anggota pasukan dari barisan paling belakang – menemukan ‘Aisyahd tengah tertidur dan mengucapkan,”inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, bukankah ini istri Nabi?”. Ia mengenalinya karena pernah melihatnya sebelum turun ayat hijab. Seketika mendengar suara Shafwan, ‘Aisyahd langsung menutup wajahnya. Bercerita ‘Aisyahd setelah peristiwa itu:
وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي
“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)
Kemudian Shafwan mendekatkan untanya dan ‘Aisyahd pun menaiki unta tersebut. Shafwan tidak berbicara kepadanya sepatah katapun dan ‘Aisyahd juga tidak mendengar ucapan Shafwan selain kalimat ”inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”. Kemudian Shafwan berjalan pergi menuntun unta yang dinaiki ‘Aisyahd itu untuk menyusul rombongan pasukan hingga tiba dan bertemu dengan mereka.
Maka orang-orang saling berbicara menurut tabi’atnya masing-masing. Terutama kaum fasiqin dan munafiqin yang membesar-besarkan kejadian itu. Mulailah tersebar berita bermacam-macam. Bahkan Rasulullah n sempat meminta pendapat para shahabat mengenai sikap untuk menceraikan ‘Aisyahd.
Setelah kejadian tersebut ‘Aisyahdjatuh sakit hingga satu bulan dan tidak melihat lagi sikap lembut Rasulullah n yang biasanya ia rasakan di saat ia sakit. Sampai akhirnya Ummi Misthahd menceritakan perkembangan berita-berita di luar. Hal itu membuat ia meminta izin untuk kembali kepada kedua orang tuanya dan menangis sejadi-jadinya. Ia tidak dapat tidur selama dua malam satu hari. Kemudian Rasulullah n mendatanginya seraya mengucapkan syahadat dan berkata,
“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya telah sampai berita menyangkut dirimu, jika kamu tidak pernah melakukannya, pastilah Allah akan membebaskanmu dari semua tuduhan. Tetapi jika kamu benar-benar melakukannya, maka minta ampunlah kepada Allah. Karena jika seorang hamba mengakui kesalahannya, kemudian bertaubat kepada Allah, pastilah diampuni dan diterima taubatnya.”
Satu bulan setelah kejadian, kesedihan ‘Aisyahdbaru terhapus dengan turun wahyu yang membebaskannya dari segala tuduhan tersebut, yaitu surat An-Nur : 11-26.
(Lihat Ar-Rahiqul Makhtum : 331-333, Maktabah Darussalam, Riyadh,1414 H / 1994 M)
Kandungan hadits
1. ‘Aisyahdtertinggal dari rombongan pasukan Rasulullah n karena mencari kalung yang dipinjamkan Asma’d kepadanya. Kalung itu terjatuh saat ia menunaikan hajat.
2. Sekembali dari mencari, ‘Aisyahdmendapati dirinya telah tertinggal rombongan. Ia pun menunggu di tempat singgahnya semula dan berharap ada rombongan yang kembali menjemputnya. Ia pun kelelahan dan tertidur.
3. Shafwan bin al-Mu’athhal, seorang anggota pasukan belakang menemukan ‘Aisyahdtengah tertidur. Ia pun mengucapkan kalimat istirja’: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
4. Mendengar kalimat istirja’, ‘Aisyahd terbangun dan langsung menutup wajahnya.
5. Tanpa berbicara, Shafwan bin al-Mu’athhal mendekatkan untanya kepada ‘Aisyahd. Ia pun naik ke unta tersebut dan Shafwan menuntunnya menyusul pasukan hingga bertemu mereka.
6. Orang-orang saling berbicara menurut tabi’atnya masing-masing mengenai peristiwa itu, khususnya orang-orang munafiqin.
7. Rasulullah n meminta pendapat para shahabat g mengenai sikap untuk menceraikan ‘Aisyahd.
8. ‘Aisyahd sedih atas pembicaraan orang-orang tentang dirinya berkaitan kejadian tersebut.
9. Tidak turunnya wahyu hingga satu bulan lamanya yang membersihkan ‘Aisyahd.
Pelajaran yang bisa dipetik dari riwayat tersebut
Riwayat kisah dari dua shahabat dan shahabiah yang mulia ini memberi teladan dan pelajaran untuk kita, sebuah sikap kehati-hatian dari ummat terbaik, di antaranya:
1. ‘Aisyahdmemberi contoh agar kita bertanggungjawab menjaga harta pinjaman milik orang lain.
2. Ibu kaum muslimin, ‘Aisyahdmemberi contoh kepada wanita muslimah agar menundukkan pandangannya dari laki-laki asing (bukan mahram) dan memalingkan serta menghindari wajahnya dari pandangan laki-laki asing (bukan mahram). Di sini ‘Aisyahdmemberi contoh dengan menutup wajahnya.
3. Shahabat Shafwan bin al-Mu’athhal memberi contoh mengucapkan kalimat istirja’ bila mendapati musibah yang menimpa diri sendiri atau orang lain.
4. Shahabat Shafwan bin al-Mu’athhal dan shahabiah ‘Aisyahdsaling menjaga kehormatan mereka, yaitu dengan tidak berbicara sepatah katapun dan dengan tidak berboncengan satu kendaraan, walau itu memungkinkan.
5. a. Shahabat Shafwan bin al-Mu’athhal dan shahabiah ‘Aisyahd tidak mencari-cari alasan agar dapat berboncengan seperti alasan :
- karena dalam keadaan tertinggal jauh dari pasukan Rasulullah n sehingga dengan berboncengan akan mempercepat langkah mereka menyusul pasukan.
- mereka dapat mudah terancam oleh sergapan musuh karena terpisah dari rombongan pasukan sehingga perlu berboncengan agar cepat menemukan tempat aman.
Namun yang terjadi justru mereka tetap tidak berboncengan. Shahabiah ‘Aisyahd naik di atas unta dan Shahabat Shafwan bin al-Mu’athhal berjalan kaki menuntun untanya.
b. Tidak berboncengan bukan pula berarti karena unta tidak bisa untuk berboncengan. Banyak riwayat yang menyebutkan kendaraan unta dapat untuk berboncengan. Salah satunya adalah riwayat tentang memalingkan pandangan, saat itu Rasulullah n memboncengkan Al Fadhl bin Abbas. Memboncengkan ‘Aisyahdadalah sangat mungkin, apalagi saat itu pada tahun 5 H atau 6 H ‘Aisyah masih berusia sekitar 12-14 tahun. Tubuhnya masih kecil, ringan dan tidak gemuk sehingga mereka yang menandunya sama sekali tidak menyadari bahwa ‘Aisyahdtertinggal.
Jadi sebab utama tidak berboncengan adalah menjaga kehormatan dan agar tidak terjadi fitnah lebih besar lagi setelah mereka berdua sendirian akibat kejadian yang tidak sengaja tersebut. Mereka sangat memahami hadits larangan berkhalwat (berdua-duaan) dan larangan ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan pada satu tempat).
Mereka memilih : lebih baik tertinggal lebih jauh lagi atau disergap musuh dari pada harus berboncengan di atas satu kendaraan yang membawa kepada fitnah yang lebih besar.
6. Bersendirian atau berdua-duaan dengan lain jenis yang bukan mahram adalah perbuatan dosa dan perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Rasulullah n dan para shahabat g.
7. Berdua-duaan dengan lain jenis yang bukan mahram selain terlarang juga menimbulkan fitnah.
8. Rasulullah n memberi contoh kepada para suami untuk menjaga keluarga-keluarga mereka dan bersikap tegas bilamana terjadi permasalahan rumah tangga khususnya pelanggaran syari’at. Dalam hal ini Rasulullah mendiamkan ‘Aisyahduntuk memberinya pelajaran bahkan sempat meminta pendapat para shahabat g mengenai sikap untuk menceraikan ‘Aisyahd.
9. Anjuran bagi kaum muslimin untuk waspada terhadap orang-orang munafiq dan fasiq terutama bila menerima atau mendengar suatu berita.
10. Anjuran untuk bertaubat bila melakukan kesalahan dan tidak berputus asa terhadap rahmat Allah I yang memberi ampunan bagi orang yang bertaubat.
Pembahasan dan Kesimpulan
Setelah kita baca kandungan dan faedah riwayat di atas, ada 6 hal penting untuk diperhatikan, yaitu:
1. Bertanggung jawab atas barang pinjaman.
2. Mengucapkan kalimat istirja’ bila tertimpa musibah.
3. Tidak berdua-duaan dengan lain jenis yang bukan mahram.
4. Bersikap tegas bila terjadi pelanggaraan syari’at.
5. Memeriksa kembali kebenaran suatu berita.
6. Bertaubat bila melakukan kesalahan dan tidak berputus asa terhadap rahmat Allah I.
Berkaitan dengan tema kita, maka dapat kita petik pelajaran bahwa berdua-duaan dan berboncengan di atas satu kendaraan adalah perbuatan dosa dan perbuatan tercela yang sangat dibenci oleh Rasulullah n dan para shahabat. Oleh karena itu dalam keadaan darurat sekalipun shahabat Shafwan bin al-Mu’athhal a dan shahabiah ‘Aisyahdsaling menjaga kehormatan mereka, yaitu dengan tidak berbicara sepatah katapun dan dengan tidak berboncengan satu kendaraan.
Bersabda Rasulullah n : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (HR. Ahmad)
Dari Ibnu Abbasa, ia mendengar Nabi n bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya).’ Seorang laki-laki berdiri lalu berkata :’Hai Rasulullah.’ Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (perang), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda: ‘Pergilah berhaji menyertai istrimu ‘.”(HR. Bukhari dari Ibn Abbas, kitab al-Jihad wa al Sayr, nomor 2784; dan Muslim, kitab al-Hajji. nomor 2391).
Ummu Salamahdberkata: “Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah n bila mereka telah salam dari shalat wajib, maka (segera) mereka berdiri sementara Rasulullah r serta orang-orang yang shalat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah n berdiri maka para lelaki berdiri pula.” (HR. Bukhari).
Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi pada suatu tempat.” (Nailul Authar: 2/315).
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata: “Jika dalam shalat berjama’ah terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama’ah sebab jika tidak, maka akan membawa kepada ikhtilath.” (Al-Mughni: 2/560).
Berboncengan dengan selain mahram termasuk dalam larangan hadits-hadits tersebut, karena terkandung unsur berdua-duaan tanpa mahram (khalwat) dan unsur campur baur laki-laki dan perempuan di satu tempat (ikhtilath). Kedua unsur ini tidak bisa terhapus dengan misalnya, tidak bersentuhan atau memberi penghalang tas atau lainnya.
Dari situ bila kita memperhatikan keadaan sekarang adalah sangat jauh dari akhlak para shahabat dan shahabiah yang mulia. Kebodohan, ketidakhati-hatian, keteledoran atau ketidakpedulian terhadap syari’at menjadi alasan yang bisa disebutkan. Parahnya banyak di antara kita yang mengabaikan dan meremehkan perintah dan larangan Allah I dan Rasulullah n di dalam pergaulan tersebut. Tidak peduli lagi siapa yang diajak berduaan atau berboncengan. Entah ia anak orang lain atau istri orang lain.
Bila demikian maka ini adalah tindakan pengecut yang bersembunyi di balik kata “menolong” untuk mencuri sedikit kenyamanan dari istri-istri orang lain, suami-suami orang lain, atau anak-anak orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah atau dengan memanfaatkan kelengahan dan keteledoran pemiliknya yang sah. Sebab bila bukan pengecut niscaya ia akan meminta izin atau dengan berani menceritakan kepada pemilik yang sah tentang apa yang ia pikirkan, apa yang ia rasakan, dan apa yang ia alami selama berdua-duaan atau berboncengan itu.
Akibat perilaku buruk itu, penyakit hati dan fitnah pun merajalela sehingga semakin banyak kerusakan-kerusakan moral yang terjadi. Para suami tidak lagi menjadi orang yang cemburu bila syariat dilanggar dan membiarkan dirinya menjadi suami ad-dayyuts, yaitu suami yang tidak peduli lagi kepada istrinya jika istrinya melanggar syari’at. Rasulullah n bersabda:
ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
“Tiga golongan manusia yang Allah Tabaraka wa Ta’ala mengharamkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan dayyuts (kepala rumah tangga) yang membiarkan kefasikan dan kefajiran dalam keluarganya .” (HR. Ahmad 2:127, HR. Nasa’i 5: 80-81; Hakim 1: 72, 4: 146-147; Baihaqi 10: 226).
Terlebih lagi bila yang melakukannya adalah seorang pendidik yang menjadi teladan (qudwah) dan yang harus mengajarkan akhlak dan etika pergaulan Islami kepada anak dididiknya. Sudah selayaknya pendidik itu memperhatikan dirinya dan segera bertaubat dan menyesal bila menemukan dirinya berperilaku tidak Islami sehingga anak didiknya tidak mengikuti atau meniru perilaku buruknya itu. Atau perilaku buruk itu akan dijadikan alat pembenaran oleh anak didiknya itu. Wallahu a’lam.